
Agiel Suwarno, Anggota Komisi II DPRD Kaltim
Nagaraya.id, Samarinda – Agiel Suwarno, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang beraktivitas di Kaltim untuk menaati peraturan daerah, termasuk kewajiban memiliki kendaraan berplat Kaltim.
Agiel menyebut banyak kendaraan dengan nomor polisi dari luar Kaltim dimiliki oleh perusahaan yang beraktivitas di Bumi Mulawarman. Menurutnya, kondisi ini akan berpengaruh pada penerimaan pajak di daerah.
“Karena operasionalnya kan di sini, pajaknya harusnya masuk ke Kaltim,” kata Agiel.
Selain itu, Agiel juga turut menyoroti tenaga kerja asing (TKA). Dalam hal ini, dia meminta agar perusahaan-perusahaan yang ada bisa melakukan pendataan terkait jumlah pasti TKA di perusahaan yang bersangkutan.
Pihaknya menilai, pendataan terkait TKA ini sangat penting untuk dilakukan. Tujuannya untuk mengetahui, apakah TKA yang ada itu bekerja di lintas kabupaten dan kota atau justru tidak.
Jika sudah diketahui secara detail terkait TKA, maka nantinya bisa diketahui retribusi atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) itu masuk ke provinsi atau kabupaten dan kota.
“Karena ini kaitannya dengan retribusi dari sektor pekerja asing. Kami juga sedang membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” tegasnya.
Agiel mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, termasuk kewajiban memiliki kendaraan berplat Kaltim dan pendataan TKA.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memantau pelaksanaan peraturan daerah ini,” pungkasnya.
(Adv/DPRDKaltim/HA)