
Muhammad Udin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim
Nagaraya.id, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menekankan pentingnya kewajiban reklamasi bagi perusahaan tambang. Hal ini menyusul temuan Pansus Investigasi Pertambangan (IP) yang menemukan banyak perusahaan tambang tidak melakukan kewajiban reklamasi.
Muhammad Udin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, mengatakan bahwa lubang tambang harus ditutup, kecuali ada permintaan warga untuk memanfaatkannya ke budidaya ikan atau kebutuhan air bersih.
“Lubang tambang itu harus ditutup, kecuali ada permintaan dari masyarakat untuk memanfaatkannya ke budidaya ikan atau air bersih,” kata Udin, Jumat (27/10/2023).
Menurut Udin, beberapa daerah di Kaltim memanfaatkan lubang pasca tambang sebagai sumber air bersih untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Namun, menurutnya hal itu tidak dapat terus-menerus digunakan, melainkan perlu mencari solusi lain atas persoalan air bersih di sekitar permukiman.
“Kita tidak bisa bergantung terus pada void untuk air bersih. Harus mencari alternatif lain, seperti membangun embung atau sumur bor. Perusahaan juga harus menjaga kualitas air di void itu agar tidak tercemar atau terkontaminasi,” tegasnya.
Udin juga meminta agar masyarakat Kaltim juga dapat bersama memperhatikan apabila di sekitar lingkungannya terdapat aktivitas tambang namun ditinggalkan begitu saja.
Udin mengatakan bahwa pengawasan terhadap kewajiban reklamasi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, melainkan juga masyarakat.
“Kita juga memerlukan peran masyarakat, silahkan laporkan saja apabila ada aktivitas tambang yang ditinggalkan begitu saja,” pungkasnya.
(Adv/DPRDKaltim/HA)