
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang
Nagaraya.id, Samarinda – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim mengintens komunikasi dan koordinasi untuk mempercepat perbaikan jalan rusak di Bumi Mulawarman.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, mengatakan bahwa sejumlah ruas jalan provinsi di Kaltim yang rusak merupakan kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, Komisi III DPRD Kaltim terus berkoordinasi dengan BBPJN Kaltim untuk memastikan perbaikan jalan tersebut dapat segera rampung.
“Kami tetap selalu memperjuangkan bagaimana infrastruktur di Kaltim bisa terbangun dengan baik,” kata Veridiana, Kamis (26/10/2023).
Selain perbaikan jalan rusak, Komisi III DPRD Kaltim juga berupaya agar sejumlah ruas jalan di Kaltim dapat menjadi kewenangan pemerintah pusat atau jalan nasional. Hal ini bertujuan agar perbaikan dan pembangunan akses jalan dapat lebih cepat dengan anggaran memadai.
“Kami berharap banyak anggaran dari pemerintah pusat turun di Kaltim pada 2024,” paparnya.
Total ada sekira 1.500 kilometer jalan di provinsi Kaltim yang rusak. Perbaikan jalan yang rusak itu menggunakan dana dari APBN 2023 dengan nilai sekira Rp 2 triliun. Wilayah yang mendapatkan perbaikan jalan dari anggaran pusat itu mencakup Kutai Barat, Mahakam Ulu, dan kabupaten lain.
Sementara, terdapat dana sebesar Rp 8 triliun yang dikhususkan untuk pembuatan jalan di wilayah IKN Nusantara.
Komisi III DPRD Kaltim berharap agar komunikasi dan koordinasi yang intens dengan BBPJN Kaltim dapat membuahkan hasil yang optimal. Dengan demikian, perbaikan jalan rusak di Kaltim dapat segera rampung dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
(Adv/DPRDKaltim/HA)