
Anggota DPRD Kota Samarinda Sani Bin Husain di Wawancarai. (Istimewa)
Nagaraya.id, Samarinda – Masa tenang Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak 11 Februari 2024 dan akan selesai pada 13 Februari 2024. Dalam masa ini, semua bentuk kampanye, termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dilarang.
Namun, faktanya, masih ada baliho partai politik, caleg, dan cawapres yang terpampang di beberapa titik di Samarinda. Hal ini menuai sorotan dari Sani Bin Husein, anggota DPRD Kota Samarinda dari Komisi IV.
Sani Bin Husein menganggap, para caleg harus sadar untuk melepas APK mereka, sesuai dengan ketentuan yang ada di peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Kampanye Pemilu.
“Seharusnya politikus punya kesadaran sendiri untuk melepas APK mereka,” kata Sani, saat ditemui oleh wartawan di ruangannya, Selasa (13/2/2024).
Ia juga berpesan agar peserta pemilu segera melakukan penertiban APK secara mandiri, tanpa perlu menanti surat imbauan dari Bawaslu Kota Samarinda. Menurutnya, APK yang masih terpasang di masa tenang merupakan bentuk pelanggaran.
“Sebenarnya ini sudah memiliki peraturan, yang dimana bahwa masa tenang itu terhentinya aktivitas kampanye, dan memberi kesempatan kepada warga untuk berpikir,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mengawasi terjadinya kecurangan pada saat hari pencoblosan, ia berharap warga tidak golput dan menerima politik uang.(adv/dprd smr)