
ilustrasi petugas melakukan penutupan terhadap tempat hiburan malam selama Ramadan. (istimewa)
Nagaraya.id, Tenggarong – Menyambut bulan suci Ramadan 1445 H, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengeluarkan kebijakan penutupan sementara untuk semua pusat hiburan malam. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 9 Maret hingga 13 April 2024, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, telah menandatangani surat edaran yang mengatur tentang penutupan ini. “Tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat di area hotel, penginapan maupun sejenisnya ditutup mulai 9 Maret 2024 dan buka kembali pada tanggal 13 April 2024,” demikian dikutip dari surat edaran yang dikeluarkan pada Kamis (14/3/2024).
Selain itu, surat edaran nomor B–358/KESRA/065.11/02/2024 juga menetapkan pembatasan jam operasional untuk arena ketangkasan dan kebugaran. Tempat-tempat seperti dilliard, warnet, dan fitnes diizinkan beroperasi hanya pada jam-jam tertentu. Di siang hari, operasional dibatasi mulai pukul 11.00 hingga 17.00 Wita, sedangkan di malam hari, aktivitas dapat dilanjutkan mulai pukul 21.00 hingga 24.00 Wita.
Untuk fasilitas fitnes, diwajibkan adanya pemisahan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan perempuan, guna menghormati nilai-nilai keagamaan selama bulan Ramadan.
Pemerintah daerah juga memberikan aturan khusus bagi restoran dan rumah makan selama bulan puasa. Pengelola diminta untuk menghormati mereka yang berpuasa dengan membatasi aktivitas makan dan minum di siang hari. “Penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan cara dibungkus/dibawa pulang. Jika tetap menjajakan dagangannya di siang hari maka wajib menutup tempatnya dengan kain/tenda,” ungkap surat edaran tersebut.
Lebih lanjut, Pemkab Kutai Kartanegara mengimbau pemilik rumah kos, penginapan, dan hotel untuk lebih selektif dalam menerima tamu. Hal ini bertujuan untuk mencegah kegiatan yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial, seperti mesum dan prostitusi terselubung.
Surat edaran ini juga menegaskan larangan bagi para pelaku usaha untuk memproduksi, memperjualbelikan, menyalakan, dan menggunakan bunga api, termasuk petasan dan sejenisnya, selama bulan Ramadan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan penuh kedamaian selama bulan suci, sekaligus menghormati mereka yang menjalankan ibadah puasa.(ADV/DiskominfoKukar)