Nagaraya.id, Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai halal dan higienis sebuah produk. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk memastikan bahwa semua produk yang dikonsumsi oleh masyarakat memenuhi standar kehalalan dan kebersihan.
Abdul Rohim, anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, menjelaskan bahwa Pansus ini akan beroperasi pada bulan Maret. Dengan adanya Pansus ini, diharapkan produk-produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat dijamin kehalalannya dan kebersihannya.
Salah satu konsep yang akan diterapkan adalah sistem subsidi dalam proses sertifikasi halal. Biaya sertifikasi halal seringkali dianggap mahal oleh pengusaha UMKM, dan pihak DPRD berupaya untuk memberikan intervensi dari pemerintah agar biaya tersebut dapat ditekan melalui skema subsidi.
“Kami upayakan ada intervensi dari pemerintah terkait sertifikasi halal, karena biayanya mahal sehingga itu bisa dibuat subsidi,” jelas Abdul Rohim.
Selain itu, DPRD juga berencana untuk mengadakan pertemuan antara anggota DPRD dan pelaku UMKM. Pertemuan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung masukan dan kebutuhan dari pihak terkait guna memastikan bahwa regulasi mengenai produk halal dan higienis dapat berjalan efektif.
Dengan langkah ini, diharapkan produk-produk yang beredar di Kota Samarinda dapat memberikan kepastian kepada konsumen mengenai kehalalan dan kebersihannya, serta mendukung perkembangan UMKM di wilayah tersebut.
(Adv/DPRDSamarinda)