
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin
Nagaraya.id, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin menanggapi dilema terkait penerapan surat edaran Menteri Agama nomor 01 Tahun 2024.
Diketahui, surat edaran ini bertujuan mengatur penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, mencakup sebuah aturan yang melarang penggunaan pengeras suara luar. Namun, kebijakan ini mendapat tanggapan beragam, terutama dari
Akan hal tersebut, Abdul Khairin mengutarakan pendapatnya, bahwa aturan tersebut tidak bisa diterapkan secara seragam di setiap kota.
Menurut Khairin, Samarinda memiliki keunikan tersendiri dalam hal keagamaan dan toleransi. “Samarinda bukanlah kota biasa, toleransi antarumat beragama di sini telah terjalin dengan baik, dan tidak seharusnya diukur dengan standar yang sama seperti kota lain,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa toleransi di Samarinda tidak perlu seketat yang diatur dalam surat edaran tersebut.
Khairin juga menyoroti bahwa selama ini, penggunaan pengeras suara di tempat ibadah, seperti masjid dan mushola, masih berada dalam batas yang dapat diterima.
Ia mengajak masyarakat yang merasa terganggu untuk berdialog secara persuasif, bukan langsung menuduh pelanggaran hukum atau surat edaran.
Lebih jauh, Khairin menegaskan bahwa masyarakat muslim di Samarinda sudah memahami batasan dalam beribadah, dan warga non-muslim pun menunjukkan toleransi yang tinggi.
“Warga Samarinda, baik muslim maupun non-muslim, telah menunjukkan kedewasaan dalam bertoleransi. Kita harus terus berkomunikasi secara persuasif dan saling menghormati,” tutup Khairin.
(Adv/DPRDSamarinda)