
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto (ist)
Nagaraya.id, Tenggarong – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan aturan pemerintahan desa sesuai dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri.
“Desa harus kita pahami dan kelola sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini mencakup baik pemerintahan desa yang efektif maupun pemberdayaan masyarakat yang maksimal,” ujar Arianto pada Kamis (21/3/2024).
Arianto menjelaskan bahwa aturan yang jelas dan terstruktur menjadi landasan bagi desa untuk berkembang dan mencapai tujuannya.
“Pemerintah desa perlu memahami regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Desa dan peraturan terkait lainnya, agar terhindar dari permasalahan hukum,” tuturnya.
DPMD Kutai Kartanegara berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada desa-desa dalam memahami dan menerapkan aturan pemerintahan desa.
“Kami mengadakan pelatihan dan sosialisasi secara rutin untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan desa,” jelas Arianto.
Penerapan aturan yang efektif dan akuntabel merupakan kunci penting dalam pembangunan dan kemajuan sebuah desa. Aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan dan inovasi. Dengan adanya kebijakan yang solid, masyarakat desa dapat bekerja sama dengan lebih baik, memanfaatkan sumber daya yang ada dengan optimal, dan pada akhirnya, meningkatkan kualitas hidup mereka.
Selanjutnya, aturan yang efektif juga membantu dalam memastikan bahwa setiap individu di desa memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Ini menciptakan rasa keadilan dan kesetaraan yang kuat, yang sangat penting untuk menjaga harmoni dan solidaritas sosial. Dengan demikian, penerapan aturan yang efektif dan akuntabel tidak hanya memajukan desa dari segi ekonomi, tetapi juga memperkuat fondasi sosial dan budaya desa tersebut.
“Pemerintahan desa yang baik akan meningkatkan pelayanan publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya.
Adv/DPMD Kukar