Nagaraya.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjamin produk halal dan higienis bagi konsumen.
Ketua Pansus II DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menekankan pentingnya Ranperda ini dalam mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar di Samarinda adalah halal dan memenuhi kriteria kebersihan,” ujar Rohim.
“Ini adalah respons kami terhadap tuntutan undang-undang yang mengharuskan UMKM memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2024.” imbuhnya.
Ranperda ini tidak hanya bertujuan untuk mematuhi regulasi, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada konsumen tentang kualitas produk yang mereka beli.
“Konsumen memiliki hak untuk mengetahui bahwa produk yang mereka konsumsi aman dan sesuai dengan standar halal serta higienis,” tambah Rohim.
Selain itu, Ranperda ini juga dirancang untuk mengatasi kendala yang dihadapi UMKM dalam proses sertifikasi halal.
“Kami ingin mempermudah UMKM dalam memperoleh sertifikat halal dengan mencari solusi atas biaya dan prosedur yang rumit,” jelas Rohim.
DPRD Samarinda berupaya untuk menciptakan kebijakan yang adil dan dapat diakses oleh semua pelaku UMKM.
“Tujuan kami adalah untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan memastikan hak konsumen terpenuhi,” tutup Rohim.
Dengan Ranperda ini, DPRD Samarinda berharap dapat meningkatkan standar kualitas UMKM dan memberikan dampak positif pada ekonomi lokal melalui produk-produk yang berkualitas dan terpercaya.
(Adv/DPRDSamarinda)