
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah. (dok. nagaraya.id)
Nagaraya.id, Tenggarong – Menjelang perayaan Idulfitri 2024, Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Sesuai dengan Permenaker No. 6/2016, perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Idulfitri, sebagai hak pekerja yang tidak bisa ditawar.
Edi Damansyah menekankan pentingnya memenuhi hak karyawan, terutama di Kutai Kartanegara yang telah memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan. “Pembayaran THR ini adalah bentuk apresiasi kepada pekerja yang telah berkontribusi sepanjang tahun, dan harus dilakukan tepat waktu,” ujar Edi pada Kamis (4/4/2024).
Sebagai langkah konkret, Disnakertrans Kukar akan membuka posko pengaduan THR mulai H-2 Idul Fitri 1445 Hijriah. Posko ini akan beroperasi di Kantor Disnakertrans Kukar, dengan dua petugas yang siap melayani pengaduan terkait THR. “Kami akan memastikan bahwa setiap pengaduan dari pekerja akan ditangani dengan serius dan cepat,” kata Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial, Disnakertrans Kukar, Suharningsih.
Posko pengaduan ini akan buka mulai H-2 bulan Syawal dan akan beroperasi hingga selesai perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah. Meskipun dalam masa libur bersama, Disnakertrans telah menyiapkan petugas untuk tetap berjaga dan menerima aduan dari karyawan perusahaan.
Perusahaan yang terbukti telat membayar atau tidak membayar THR akan menghadapi sanksi administrasi hingga sanksi pidana, sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 6/2016. “Kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan ini,” tegas Suharningsih.
Inisiatif ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah Kutai Kartanegara dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi yang ada. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang dirugikan akibat keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR. (Adv/Diskominfo Kukar)