Nagaraya.id, Tenggarong– Dalam rangka mempercepat investasi dan mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara mengambil langkah strategis dengan menyiapkan kawasan industri yang efisien dan ramah investor.
Disperindag menargetkan penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) pada tahun 2024, yang akan memudahkan investor untuk menanamkan modal di daerah ini. Sebelumnya, RPIK telah menetapkan 19 kawasan industri, namun dengan rencana pembangunan IKN, jumlahnya kini berkurang menjadi 12 kawasan.
“Kami berharap setiap kawasan industri dapat dialokasikan oleh pemerintah minimal sebesar 10 atau 20 hektar, untuk menghindari kendala dalam pembebasan tanah bagi investor,” ujar Plt Kepala Disperindag Kutai Kartanegara, Sayid Fathullah pada Sabtu (6/4/2024).
Inisiatif ini diambil untuk memastikan bahwa investor dapat menanamkan modal dengan lebih mudah di Kutai Kartanegara, terutama dengan memperbarui data-data terkait RPIK. Contoh kemudahan investasi yang ingin dicapai adalah seperti yang telah diterapkan di Kota Batam, di mana lahan telah disiapkan dan dibagi dalam bentuk kavling-kavling yang siap pakai melalui perusahaan daerah (Perusda).
Sayid menambahkan bahwa penyelesaian Rancangan Perda RPIK di tahun 2024 akan sejalan dengan persiapan menyambut IKN. Penetapan kawasan industri di Kukar diharapkan menjadi wadah yang efektif untuk pemasaran bagi pelaku usaha serta memberikan solusi terhadap masalah hilirisasi dalam berbagai sektor.
Dengan langkah-langkah ini, Disperindag Kutai Kartanegara berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, yang tidak hanya menarik investor tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Penyediaan lahan industri yang memadai dan proses perizinan yang dipercepat diharapkan dapat memperkuat posisi Kutai Kartanegara sebagai pusat industri baru di Indonesia Timur. (Adv/Diskominfo Kukar)