
Kabid Kelembagaan, Pemasyarakatan, dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander.
Nagaraya.id, TENGGARONG – Dalam langkah terbaru untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan suara Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat, Riyandi Elvander, menyoroti kekurangan legalitas di lembaga kemasyarakatan desa. Elvander menekankan bahwa ada tiga aspek kunci dalam pembinaan lembaga kemasyarakatan: penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan, dengan fokus khusus pada penataan.
Elvander mengungkapkan keprihatinannya bahwa sebagian besar Pemerintah Desa (Pemdes) di Kukar belum memenuhi persyaratan legalitas lembaga secara penuh. “Kami telah mengidentifikasi bahwa banyak Pemdes masih belum memadai dalam hal legalitas lembaga,” ucap Elvander.
Sebagai tanggapan atas masalah ini, DPMPD Kukar telah mengambil inisiatif untuk menyusun dan menyebarkan draf Peraturan Desa (Perdes) yang dirancang untuk mengatasi masalah legalitas ini. “Kami telah berusaha mendistribusikan draf Perdes, namun hingga saat ini belum ada kemajuan yang berarti. Ini mendorong kami untuk memberikan pendampingan yang lebih intensif,” terang Elvander.
Pendampingan yang direncanakan ini bertujuan untuk membantu Pemdes dalam merumuskan Perdes yang akan mengatur lembaga kemasyarakatan desa dengan cara yang lebih formal dan terstruktur. “Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memenuhi amanat dari regulasi yang ada,” tambah Elvander.
Elvander juga menyoroti bahwa meskipun beberapa lembaga di Kukar telah memiliki kepengurusan yang sah, masih diperlukan legalitas tambahan untuk mengakui mereka sebagai entitas hukum atau badan usaha. “Kami ingin menegaskan bahwa keberadaan kepengurusan yang sah tidaklah cukup tanpa legalitas yang memadai. Legalitas resmi sebagai entitas hukum adalah hal yang sangat penting,” tegas Elvander.
Dengan demikian, DPMPD Kukar berkomitmen untuk terus mendorong dan mendukung Pemdes dalam memperkuat aspek legalitas lembaga kemasyarakatan, dengan tujuan untuk memberikan kontribusi yang efektif dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa di Kutai Kartanegara. (Adv/Dpmd Kukar)