
Kabid Kelembagaan, Pemasyarakatan, dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander.
Nagaraya.id, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meningkatkan fokus pada pelatihan etnografi sebagai upaya memperkuat pengakuan masyarakat adat. Riyandi Elvander, Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat di DPMD Kukar, menekankan pentingnya etnografi sebagai dokumen kunci dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat di tingkat desa dan kelurahan.
Elvander menjelaskan bahwa dokumen etnografi diperlukan oleh tim verifikasi khusus yang bertugas mengevaluasi klaim masyarakat adat. “Kelompok di Pemdes atau Kelurahan yang menganggap diri mereka sebagai masyarakat hukum adat dapat mengajukan permohonan. Berdasarkan rekomendasi yang diberikan, tim verifikasi dari Pemkab akan melakukan tugas verifikasi,” kata Elvander.
Tim verifikasi terdiri dari anggota dari berbagai instansi pemerintah, termasuk Dinas Pariwisata, Disdikbud, DPMD, BAPPEDA, Kesra, DLH, dan pihak Kecamatan. “Mereka yang akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi dokumen masyarakat hukum adat,” tambahnya.
Pelatihan etnografi dianggap sangat penting untuk memastikan tim verifikasi siap menghadapi permintaan verifikasi dari masyarakat hukum adat. Elvander menyampaikan kekhawatirannya akan kesalahan dalam proses verifikasi yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kaltim.
Elvander menegaskan perlunya proses verifikasi yang akurat untuk menghindari kesalahan yang dapat bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara teknis diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. “Kita harus memastikan bahwa tidak ada kelompok yang seharusnya diakui menjadi tidak diakui, atau sebaliknya,” ujarnya dengan tegas. (Adv/Dpmd Kukar)