
Kepala DPMD Kukar, Arianto.
Nagaraya.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengumumkan bahwa masa jabatan 193 kepala desa di wilayah tersebut akan diperpanjang sebelum akhir tahun 2024. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program pembangunan desa yang telah direncanakan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) Arianto mengatakan, proses perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) tersebut berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dengan perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Amanat yang tertera masa periode jabatan kades diperpanjang selama dua tahun kedepan.
“Prinsip perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sedangkan di Kukar ada 193 Kades akan kami kukuhkan,” jelas Arianto pada acara sosialisasi di Ruang Pertemuan Bappeda Kukar, Senin (5/8/2024).
Kukar terbagi menjadi klaster pertama untuk periode pengukuhan 2019 hingga 2025, diperpanjang masa jabatannya hingga 2027, sedangkan klaster kedua masa jabatan 2022 hingga 2028 akan diperpanjang hingga 2030.
Saat ini DPMD Kukar mempersiapkan surat keputusan terbaru untuk perpanjangan priode jabatan kades tersebut yang akan dikukuhkan secara bergantian sesuai dengan tahun awal menjabat.
“Dari Kukar, kami dan bupati sedang memproses, kami harus mendetail untuk mendata dan melihat SK,” tegasnya.
Dengan sistematika terbaru nantinya setelah terbit SK perpanjangan DPMD Kukar akan memanggil semua kepala desa untuk di kukuhkan oleh bupati.
Kendati demikian, Arianto menegaskan bahwa seluruh Kades harus berkomitmen dalam mengemban amanahnya.
“Sempat Pak Bupati meminta untuk tidak mengukuhkan Kades nakal yang sering tidak ada di kantor. Beliau tau hal itu,” ujarnya sambil berseloh.
“Namun hal itu tidak bisa, karena akan melanggar UU nantinya. Maka dari itu mari kita emban amanah ini sebaik mungkin guna mensejahterakan masyarakat, minimal di wilayah yang kita pimpin,” pungkasnya. (Adv/DPMD Kukar)