Sosialisasi Tata Kekola Aset Desa Inisiasi DPMD Kukar bersama Inspektorat Daerah Kab. Kukar
Nagaraya.id, TENGGARONG – Dalam sosialisasi mengenai tata kelola aset desa yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Kantor Bappeda Kukar Senin (5/8/2024) terkait peran Kepala Desa dalam pengelolaan aset desa mendapat perhatian khusus. Kegiatan ini melibatkan kepala desa dan lurah se-Kukar serta dihadiri oleh Dahlan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kukar.
Dahlan menekankan bahwa pengelolaan yang baik diawali dengan pencatatan yang akurat dan transparan.
“Kepala desa memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa. Mereka harus memastikan bahwa semua aset desa tercatat dengan baik dalam buku inventaris,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dahlan juga menyampaikan bahwa Kepala Desa harus melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan aset.
“Pengawasan dan koordinasi antara perangkat desa sangat penting untuk memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pemindahtanganan dan penghapusan aset yang harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan lain, Kadis PMD Kukar Arianto, berharap sosialisasi ini membawa dampak nyata terkait pemahaman pengelolaan aset daerah untuk seluruh Kades se-Kukar.
“Kami ingin memastikan bahwa semua kepala desa memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengelola aset dengan baik. Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat penting dan kami akan terus berupaya memberikan dukungan,” ujarnya.
“Dengan adanya pemahaman yang baik mengenai pengelolaan aset, kepala desa dapat menciptakan inovasi dalam pemanfaatan aset untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DPMD Kukar)

