Nagaraya.id, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) baru-baru ini menggelar pembinaan kader posyandu yang juga membahas inisiasi pendampingan penyusunan Raperdes tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) 2023.
Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander, menjelaskan tiga poin penting dalam pembinaan tersebut.
Riyandi menyampaikan bahwa pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan dibagi menjadi tiga poin utama: penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan. Fokus utama saat ini adalah penataan lembaga, yang dinilai krusial untuk efektivitas organisasi.
“Namun, kami menemukan sorotan pada aspek legalitas. Mayoritas pemerintah desa belum sepenuhnya memenuhi persyaratan legalitas lembaga ini,” ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, DPMD Kukar telah menyusun peraturan desa dan mendistribusikan drafnya kepada pemdes.
“Meskipun kami telah mencoba menyebarkan drafnya, hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan. Oleh karena itu, kami ingin memberikan pendampingan secara khusus,” kata Riyandi.
Pendampingan ini dianggap penting untuk membantu desa-desa dalam menyusun perdes terkait Lembaga Kemasyarakatan Desa, agar dapat berfungsi secara optimal. “Ini merupakan upaya kami untuk menjalankan amanah dari regulasi yang ada,” tambahnya.
Riyandi juga menekankan bahwa saat ini lembaga yang ada di Kukar hanya memiliki legalitas terkait kepengurusan.
“Meskipun kepengurusannya sah, lembaga terkait perlu mendapatkan legalitas resmi sebagai entitas hukum yang diakui,” jelasnya.
Pentingnya aspek legalitas ini menunjukkan bahwa meskipun kepengurusan lembaga sah, legalitas resmi sebagai badan usaha yang diakui secara hukum sangat diperlukan untuk kelangsungan dan efektivitas lembaga kemasyarakatan desa di Kukar.(Adv/DPMD Kukar)