
Kepala DPMD Kukar, Arianto
Nagaraya.id, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memantau pelaksanaan program pemberian anggaran Rp 50 juta per Rukun Tetangga (RT). Dalam proses monitoring tersebut, muncul usulan dari masyarakat agar anggaran ini dinaikkan menjadi Rp 100 juta per RT.
Menanggapi hal ini, Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyatakan bahwa peningkatan anggaran tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa kajian mendalam. Kajian tersebut meliputi evaluasi kemampuan keuangan daerah dan dampaknya terhadap pelayanan publik.
“Jika dampaknya sangat positif dan signifikan bagi masyarakat, tentu akan dipertimbangkan. Namun, ini memerlukan kajian lebih lanjut,” ujar Arianto.
Arianto juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi intensif dengan ketua RT untuk memastikan penggunaan anggaran yang tepat dan sesuai ketentuan. Hingga saat ini, realisasi program ini dinilai masih berjalan dengan baik sesuai regulasi.
Ia juga menekankan pentingnya pelaporan ganda dalam penggunaan anggaran ini. Laporan pertama disampaikan oleh masing-masing desa, sementara laporan kedua dibuat oleh para Pendamping Desa Kelurahan (Pendekar). Dengan mekanisme ini, diharapkan penggunaan anggaran lebih transparan dan akuntabel.
“Sejauh ini, alhamdulillah, semua masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Arianto.
Sebagai tambahan informasi, program ini dirancang untuk mendukung masyarakat di tingkat RT, baik untuk pengadaan barang yang dibutuhkan maupun untuk perbaikan infrastruktur skala kecil. Misalnya, perbaikan jalan berlubang, jembatan patah, atau drainase yang rusak.
“Kami juga mendorong agar setiap kegiatan ini dilaksanakan dengan semangat gotong-royong,” tutupnya. (Adv/DPMD Kukar)