
Ilustrasi Kader Posyandu.
Nagaraya.id, TENGGARONG – Dalam rangka mendukung dan memotivasi para kader Posyandu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mulai memberikan insentif bulanan sebesar Rp250 ribu kepada setiap kader Posyandu sejak September 2023 lalu.
Insentif ini diambil dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), yang juga mengalokasikan dana operasional sebesar Rp400 ribu per Posyandu setiap bulannya.
Arianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, menegaskan bahwa pemberian insentif ini merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras para kader Posyandu yang selama ini telah melayani masyarakat desa secara sukarela.
“Insentif ini adalah bentuk apresiasi bagi para kader Posyandu,” ujar Arianto.
Lebih lanjut, Arianto menyampaikan bahwa untuk menyesuaikan dengan alokasi dana tambahan dari BKKD, diperlukan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2023.
“Perubahan APBDes ini diperlukan agar penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Arianto berharap dengan adanya insentif ini, para kader Posyandu akan semakin termotivasi untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di desa.
“Kami berharap para kader memanfaatkan insentif ini sebagai dorongan untuk terus berinovasi dalam pelayanan kesehatan,” imbuhnya.
Selain itu, Arianto juga menekankan pentingnya pengelolaan dana BKKD sesuai dengan Petunjuk Teknis dan ketentuan yang ada.
“Kami mengharapkan Pemerintah Desa bertanggung jawab dalam pengelolaan dana ini agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menyebabkan pelanggaran aturan,” tegasnya.
Dengan pemberian insentif ini, Pemkab Kukar menunjukkan komitmennya dalam mendukung kader Posyandu. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan layanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Kukar. (Adv/DPMD Kukar)