Teks : Masjid Agung di Tenggarong
Nagaraya.id, KUTAI KARTANEGARA – Upaya memperkuat layanan keagamaan lintas agama di Kutai Kartanegara kembali ditegaskan melalui keberlanjutan Program Kukar Berkah. Pemerintah daerah memastikan rehabilitasi rumah ibadah tetap berjalan konsisten dan melampaui target yang ditetapkan dalam RPJMD Kukar Idaman.
Hingga Oktober 2025, tercatat 310 rumah ibadah telah menerima bantuan rehabilitasi berbasis belanja hibah. Capaian ini merupakan akumulasi dari pelaksanaan 2024 dan 2025 yang dinilai lebih cepat dari rencana awal.
Kepala Bagian Kesra Setkab Kukar, Dendi Irwan Fahriza, menyampaikan bahwa sepanjang dua tahun terakhir jumlah rumah ibadah yang memperoleh bantuan terus bertambah.
“Alhamdulillah, dari capaian tahun lalu sebanyak 270 rumah ibadah, tahun ini bertambah 15 lagi, jadi total 285 rumah ibadah sudah dibantu melalui belanja hibah,” ujarnya pada Selasa (25/11/2025).
Ia menegaskan bahwa program ini akan tetap dilanjutkan dengan mengikuti arah kebijakan baru dalam RPJMD Kukar Idaman Terbaik. Fokusnya tidak hanya pada pembangunan fisik, tetapi juga pada peningkatan tertib administrasi dan tata kelola lembaga keagamaan.
Pemkab Kukar menargetkan alokasi minimal Rp5 miliar setiap tahun untuk mendukung sedikitnya 50 rumah ibadah. Namun, jumlah penerima bantuan dapat lebih banyak karena tingginya kebutuhan di lapangan.
“Biasanya penerima bantuan bisa lebih dari 50 rumah ibadah,” jelasnya.
Dendi menjelaskan bahwa skema hibah memiliki mekanisme berbeda dari proyek pemerintah pada umumnya. Setiap proposal harus melalui verifikasi teknis yang ketat, melibatkan tim dan unsur akademisi teknik sipil, sebelum ditetapkan dalam penganggaran.
“Misalnya hasil verifikasi menunjukkan kebutuhan Rp500 juta, tapi TAPD bisa menyetujui Rp400 juta sesuai kemampuan fiskal. Jadi tidak serta-merta semua permohonan dikabulkan penuh,” tambahnya.
Program hibah rumah ibadah ini juga bersifat lintas agama. Bantuan diberikan tidak hanya kepada masjid dan musala, tetapi juga gereja, pura, dan vihara yang memenuhi ketentuan administratif.
“Walau belanja hibah bukan belanja wajib, tapi ini menjadi program prioritas daerah yang setiap tahun diupayakan berlanjut,” tegasnya.
Selain rehabilitasi fisik, pemerintah turut membantu pengurusan akta yayasan gratis bagi rumah ibadah yang belum berbadan hukum. Langkah ini penting agar mereka dapat memenuhi syarat administratif sebagai penerima hibah di tahun berikutnya.
“Banyak rumah ibadah kesulitan membuat akta yayasan karena biayanya bisa mencapai Rp5 juta. Maka pemerintah membantu pengurusannya terlebih dulu agar tahun depan bisa mendapatkan bantuan rehabilitasi,” tandas Dendi. (Adv/Prokomkukar/Zii)
Infografis: Program Kukar Berkah – Rehabilitasi Rumah Ibadah
Capaian Utama
• 310 rumah ibadah menerima bantuan hingga Oktober 2025
• Melampaui target RPJMD Kukar Idaman
• Akumulasi bantuan 2024–2025: 285 rumah ibadah melalui belanja hibah
Fokus Program
• Rehabilitasi fisik rumah ibadah
• Peningkatan tertib administrasi dan tata kelola lembaga keagamaan
Anggaran & Target
• Alokasi minimal Rp5 miliar per tahun
• Target minimal 50 rumah ibadah dibantu setiap tahun
• Jumlah bisa bertambah sesuai kebutuhan lapangan dan APBD Perubahan
Mekanisme Hibah
• Proposal diverifikasi teknis secara ketat
• Melibatkan tim teknis dan akademisi teknik sipil
• Nilai bantuan disesuaikan kemampuan fiskal daerah
• Contoh: kebutuhan Rp500 juta → disetujui Rp400 juta oleh TAPD
Lintas Agama
• Bantuan untuk masjid, musala, gereja, pura, dan vihara
• Program hibah tetap jadi prioritas meski bukan belanja wajib
Dukungan Administrasi
• Fasilitasi akta yayasan gratis untuk rumah ibadah
• Membantu penerima memenuhi syarat administratif hibah
• Biaya akta yayasan umumnya bisa mencapai Rp5 juta

