Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin.
Nagaraya.id, Samarinda – Musim kemarau di Kalimantan Timur (Kaltim) diperkirakan masih akan berlangsung hingga akhir Oktober 2023. Kondisi ini diprediksi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, meminta pemerintah untuk menindak tegas pelaku karhutla. Ia mengatakan, ancaman hukuman pidana bagi pelaku karhutla sudah pasti lebih dari 5 tahun.
“Itu bisa menjadi efek jera bagi mereka,” kata Jahidin.
Jahidin juga menyoroti penyebab karhutla, yang tidak hanya disebabkan oleh kelalaian manusia, tetapi juga pengaruh lahan dan batu bara.
“Tidak semua kebakaran hutan di Kaltim disebabkan oleh masyarakat, terkadang juga pemicunya karena pengaruh batu bara. Sehingga, api itu tumbuh sendiri dari pengaruh panas tersebut,” tuturnya.
Selain itu, Jahidin juga meminta aparat hukum untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya karhutla.
“Pencerahan sosialisasi kepada masyarakat itu perlu, karena tidak semua masyarakat paham. Jadi kita perlu untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada mereka,” tandasnya.
Jahidin berharap, dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan sosialisasi yang gencar, maka karhutla di Kaltim dapat ditekan.
(Adv/DPRDKaltim/HA)

