
Sosialisasi Tata Kekola Aset Desa Inisiasi DPMD Kukar bersama Inspektorat Daerah Kab. Kukar.
Nagaraya.id, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan sosialisasi terkait tata kelola aset desa di Kantor Bappeda Kukar Senin (5/8/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh kepala desa dan lurah se-Kukar serta dihadiri oleh Dahlan, perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Kukar. Dalam acara ini, pentingnya pemahaman mengenai dasar hukum dalam pengelolaan aset desa menjadi fokus utama.
Dahlan menjelaskan bahwa pengelolaan aset desa diatur oleh beberapa regulasi penting, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya.
“Regulasi ini memberikan pedoman yang jelas mengenai jenis-jenis aset desa dan cara pengelolaannya, termasuk kekayaan asli desa dan kekayaan yang diperoleh dari APBDesa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan memiliki tanggung jawab besar untuk menetapkan kebijakan dan pengelolaan aset.
“Pengelolaan aset desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa aset tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik bagi masyarakat,” kata Dahlan.
Arianto, Kepala DPMD Kukar, juga menekankan pentingnya sosialisasi ini.
“Kami berharap seluruh kepala desa dan lurah dapat memahami dan menerapkan tata kelola aset desa dengan baik agar setiap desa di Kukar dapat memanfaatkan asetnya secara optimal. Kami akan terus mendukung dengan pelatihan dan sosialisasi lebih lanjut,” tuturnya.
“Saya mengapresiasi antusiasme para peserta dalam mengikuti kegiatan ini. Dengan pemahaman yang baik tentang pengelolaan aset, kita dapat bersama-sama membangun desa yang lebih sejahtera dan mandiri,” tutup Arianto. (Adv/DPMD Kukar)